ditengah situasi covid-19 yang mem belenggu teritori di seluruh belahan dunia terkhususnya indonesia, telah mengalami wabah pandemi selama 3 bulan 
 
hal ini memicu banyak sekali ke terdesakan pemerintah atas upaya pemberhentian mata rantai virus di tengah aktivitas sipil dan multi sektor lainnya khususnya ruang akademisi yakni perguruan tinggi (kampus)
hal ini membuat pemerintah secara otoritas untuk tidak melakukan rutinitas terlebih dahulu dikala masa pandemi demi memutus wabah virus agar tidak bertambahnya angka kematian secara masif 
namun demikian pemerintah mengalihkan semua kegiatan masyarakat sipil untuk tetap bekerja dirumah work from home (WFM) study from home (SFH)
universitas bandar lampung (UBL),  dalam study from home (SFH) banyak sekali mahasiswa yang masuk kedalam perkuliahan civitas daring (via online) ini agar memudahkan proses pembelajaran dan mereduksikan virus secara horizontal, mulai dari pusat daerah keramaian yang merupakan asal muasal timbul nya fenetrasi virus secara cepat untuk menyerang.
namun demikian presiden joko widodo telah melansir sejumlah tatanan kehidupan baru yaitu new normal , ini membuat perguruan tinggi mulai mempersiapkan kebijakan kebijakan untuk mengatur pola hidup mahasiswanya agar terus melakukan pola hidup sehat di tengah perkuliahan  pandemi covid 19 ini.
hal ini juga secara cepat cepat di siapkan oleh universitas bandar lampung UBL sebagai perguruan tinggi swasta PTS yang di edarkan SE mengaktifkan kembali civitas akademik 
dalam SE tersebut yakni”  rektor M. yusuf S barusman dengan Nomor 285/U/UBL/V/2020, tertanggal 19 Mei 2020, terkait pengaktifan kembali aktivitas di kampus. 
Untuk pengaktifan kembali kegiatan akademik bagi mahasiswa sejak Hari Raya Idulfitri yakni mulai tanggal 2 Juni 2020 dalam edaran tersebut rektor
memberikan metode tersebut sesuai dengan ke inginan mahasiswa lini sektor, mulai dari unit kegiatan mahasiswa dan para dosen pengampu
kemudian atas legitimasi kementrian pendidikan yakni telah mengeluarkan regulasi  penyelenggaraan program pendidikan LLDIKTI/wilayah XI N0 302 yang berisi “kampus diberikan otoritas untuk mengatur rumah tangga nya sendiri
UBL kemudian telah mengeluarkan edaran hari pertama aktif pada tanggal 2 juni 2020 agar menghindarkan ketertinggalan efektifitas perkuliahan dengan menjalankan aktivitas semi normal nya yakni mulai dari jurusan per jurusan sesuai pemilihan metode pembelajaran mahasiswa nya sendiri
dalam situasi di hari pertama potensial wilayah keramaian telah di tutup dengan membentangkan garis polisi demi mencegahnya wabah covid-19   
ketertiban telah dijalankan oleh mahasiswa dengan menjaga jarak , mentaati protokol kesehatan displiner sekaligus melakukan physical distancing untuk terus menjaga jarak agar tidak tertular nya covid 19
“saya sangat senang atas ke sigapan bapak bapak office boy yang tak gagap dalam menjalakan tugas pembersihan kesehatan di situasi corona ini  ujar”  riko selaku mahasiswa ilmu komunikasi” UBL.
Comments
Post a Comment